Rabu, 04 November 2015

tanya-jawab fiqih, bagaimana menurut ahmadiyah tentang mengangkat tangan pada saat bangun dari

Soal: Para ahli hadits mengatakan bahwa Hadhrat Rasulullah saw, Hadhrat Abu Bakar  ra dan Hadhrat Utsman ra sampai akhir hayat senantiasa melakukan rafa’ yadain (mengangkat kedua tangan) di dalam shalat. Berkenaan dengan itu apakah pendapat Jemaat Ahmadiyah?

Jawab: Bagian-bagian mana saja tangan diangkat ketika shalat, berkenaan dengan itu terdapat ikhtilaf. Mengangkat tangan ketika memulai shalat yakni berkenaan dengan melakukan rafa’ yadain semua ulama sepakat dan ada disebutkan di dalam hadits-hadits sahih. Tapi  selain itu pada bagian-bagian di bawah ini terdapat ikhtilaf; yakni ketika hendak ruku’, ketika bangkit dari  ruku’, ketika hendak sujud, ketika bangkit dari sujud, ketika bangkit untuk raka’at kedua setelah sujud, ketika bangkit dari tasyahud awal dan pada saat salam setelah tasyahud akhir. Pendek kata, selain takbiratul ihram berkenaan dengan tujuh tempat lainnya disebutkan di dalam berbagai hadits. Yang beberapa diantaranya sebagai berikut:
1. عَنْ مَالِكِ بْنِ حُوَيْرِثِ اَنَّهُ رَاَى النَّبِىَّ صلى الله عليه و سلم يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِى الصَّلَوتِهِ اِذَا رَكَعَ  وَ اِذَا رَفَعَ رَاْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ وَ اِذَا سَجَدَ وَ اِذَا رَفَعَ رَاْسَهُ مِنَ السُّجُوْدِ
(Nasa’i)
Yakni: Malik bin Huwairits berkata bahwa saya telah melihat Rasulullah saw bahwa beliau saw ketika hendak ruku’, ketika bangkit dari ruku’, ketika hendak sujud, ketika bangkit dari sujud, pendek kata pada setiap kesempatan beliau melakukan rafa’ yadain.
2. Hadhrat Imam Bukhari dalam risalah rafa’ yadainnya meriwayatkan dari  Hadhrat Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw ketika bangkit dari tasyahud awal  biasa melakukan rafa’ yadain. Begitu juga terdapat di dalam sebuah riwayat bahwa Rasulullah saw mengangkat tangan setelah tasyahud pada saat salam. Selain semua hadits-hadits semacam ini kebanyakan ahli hadits menerima rafa’ yadain hanya pada  tiga kesempatan yakni ketika takbiratul ihram, ketika hendak ruku’ dan ketika hendak berdiri lurus dari ruku’ (i’tidal). Mereka tidak memperdulikan hadits-hadits lainnya. Sebaliknya, beberapa imam lainnya, yang termasuk di dalamnya  Imam Abu Hanifah dan Imam Malik menerima rafa’ yadain hanya harus dilakukan ketika memulai shalat pada saat takbiratul ihram dan  melarang untuk mengangkat tangan pada bagian-bagian lainnya. Para imam tersebut berdalil dengan riwayat-riwayat di bawah ini:
a. قَالَ عَبْدُ اللهِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ اَلَا اُصَلِّى بِكُمْ صَلَوةَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه و سلم فَصَلَّى وَلَمْ يَرْفَعْ يَدَيْهِ اِلَّا اَوَّلَ مَرَّةٍ
Yakni, seorang sahabat yang terkenal, Hadhrat Abdullah bin Mas’ud ra suatu kali berkata, bukankah saya megimami shalat bagi kalian sebagaimana Rasulullah saw biasa mengimami shalat?  Maka beliau shalat sesuai dengan itu (sunah Rasulullah saw) dan hanya sekali mengangkat tangan dalam shalat (yakni ketika takbiratul ihram)
Hadits ini dijelaskan oleh Tirmidzi yang termasuk dalam sihah sittah. Begitu juga Abu Daud dan Nasai juga meriwayatkannya.
b. عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ اَنَّ رسول الله صلى الله عليه و سلم كَانَ لَا يَرْفَعُ يَدَيْهِ اِلَّا عِنْدَ افْتِتَاحِ الصَّلَوةِ وَ لَا يَعُوْدُ شَيْئًا مِنْ ذَالِكَ
Yakni Ibnu Mas’ud ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw tidak mengangkat tangan pada saat apapun dalam shalat selain pada saat takbiratul ihram (Musnad Imam Abu Hanifah).
c. عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الل عليه و سلم وَ اَبِى بَكْرٍ وَ عُمَرَ فَلَمْ يَرْفَعُوْا اَيْدِيَهُمْ اِلَّا عِنْدَ اسْتِفْتَاحِ الصَّلوَةِ
Yakni, Hadhrat Ibnu Mas’ud menjelaskan bahwa saya mengerjakan shalat di belakang Rasulullah saw, Hadhrat Abu Bakar ra dan Hadhrat Umar ra. Mereka tidak mengangkat tangan pada saat apapun selain takbiratul ihram.
d. Abu Ishaq menjelaskan bahwa,
كَانَ اَصْحَابُ عَبْدِ اللهِ وَ اَصْحَابُ عَلِىٍّ لَا يَرْفَعُوْنَ اَيْدِيَهُمْ اِلَّا فِى افْتِتَاحِ الصَّلوَةَ
Yakni, Hadhrat Abdullah bin Mas’ud ra dan sahabat-sahabat Hadhrat Ali  ra tidak mengangkat tangan pada saat apapun di dalam shalat selain takbiratul ihram.
e. قَالَ النَّيْمَوِى الصَّحَابَةُ رضى الله عنهم وَ مِنْ بَعْدِ هِمْ مُخْتَلِفُوْنَ فِى هَذَا الْبَابِ وَ اَمَّا الْخُلَفَاءُ الْاَرْبَعَةُ فَلَمْ يَثْبِتْ عَنْهُمْ رَفْعَ الْاَيْدِى فِى غَيْرِ تَكْبِيْرَةِ الْاِحْرَامِ
Yakni, Alamah Naimawi menulis bahwa para sahabat memiliki berbagai macam pendapat berkenaan dengan rafa’ yadain. Tapi tidak terbukti dari satu  riwayat yang sahih pun berkenaan dengan ke empat khalifah melakukan rafa’ yadain selain takbiratul ihram.
f. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ اَنَّهُ قَالَ العَشْرَةُ الَّذِيْنَ شَهِدَ لَهُمْ رَسُوْلُ اللهِ عليه و سلم بِالْجَنَّةِ مَا كَانُوْا يَرْفَعُوْنَ اَيْدِيَهُمْ اِلَّا فِى افْتِتَاحِ الصَّلَوةِ
Yakni, Hadhrat Ibnu Abas ra menjelaskan bahwa diantara 10 orang yang  pertama-tama bai’at kepada Rasulullah saw tidak ada seorang pun yang mengangkat tangan selain pada saat takbiratul ihram.
Dari riwayat-riwayat tersebut jelaslah bahwa berkenaan dengan rafa’ yadain sudah ada ikhtilaf dari sejak semula. Beberapa riwayat membuktikan bahwa rafa’ yadain juga dilakukan selain takbiratul ihram. Sedangkan dari beberapa riwayat lainnya terbukti ada yang menolak itu. Kemudian mereka melakukan rafa’ yadain dalam setiap kesempatan. Mereka juga tidak mengamalkan seluruh hadits. Sebagian mereka amalkan dan sebagian lagi mereka tinggalkan. Dalam keadaan seperti ini pendapat-pendapat para Imam fiqh seperti Imam A’zham rh, Imam Darul Hijrat Malik rh, dan Imam Tsaura rh lah yang mestinya dikedepankan. Karena mereka memiliki masa yang dekat dengan para sahabat. Kususnya Imam Malik rh yang merupakan penduduk Madinah dan merupakan panduan untuk beramal bagi penduduk Madinah yang  masa para sahabat begitu dekat dengan beliau. Ketika mereka semua secara amalan tidak melakukan rafa’ yadain maka jelaslah artinya bahwa  pasti telah terjadi perubahan berkenaan dengan itu dan riwayat yang berkenaan dengan rafa’ yadain bukanlah tidak berdasar.
Tertera di dalam kitab fiqh Maliki yang terkenal Madinatul Kubra:
قَالَ مَالِكٌ لَا اَعْرِفُ رَفْعَ اليَدَيْنِ فِى شَيْئٍ مِنْ تَكْبِيْرِ الصَّلَوةِ لَا فِى خِفْضِ وَ لَا فِى رَفْعِ اِلَّا فِى افْتِتَاحِ الصَّلَوةِ
(Aujuzul Masalik syarah Muwatha Imam Malik jilid 1 hal 203)
Yakni, Imam Malik rh berkata, saya tidak menyaksikan berkenaan dengan dilakukannya rafa’ yadain pada bagian-bagian lain di dalam shalat selain pada saat takbiratul ihram.
Seakan-akan pada zaman beliau dikalangan penduduk Madinah tidak terdapat hukum berkenaan dengan rafa’ yadain yang seperti itu  (pada setiap kesempatan melakukan rafa’ yadain, pent). Pendek kata, berdasarkan petunjuk-petunjuk dari penjelasan yang telah disebutkan, bagaimana mungkin dapat dikatakan bahwa orang-orang yang tidak melakukan rafa’ yadain selain pada kesempatan pertama kali (takbiratul ihram, pent)  merupakan orang-orang yang meninggalkan sunah.
Hakim dan pengadil zaman ini, Sayyidina Hadhrat Masih Mau’ud as telah menyelesaikan perselisihan tersebut demikian bahwa kedua belah pihak telah berupaya keras berkenaan dengan ini dan barang siapa yang tidak melakukan rafa’ yadain, dengan menetapkan riwayat-riwayat mereka dhaif  dan tidak berdasar  juga merupakan ketidak adilan. Oleh karena itu beliau as bersabda: “Berkenaan dengan itu yakni rafa’ yadain, tidaklah begitu masalah melakukan ataupun tidak melakukan. Di dalam hadits juga disebutkan berkenaan dengan kedua cara itu. Diketahui bahwa Rasulullah saw suatu waktu melakukan rafa’ yadain tapi setelah itu beliau meninggalkannya.”
Pada lain kesempatan beliau as bersabda: “Tidaklah harus (melakukan rafa’ yadain) dan barang siapa yang melakukannya juga diperbolehkan”
(Ref.: Kitab Fiqih Ahmadiyah, h. 78-79)

1 komentar:

  1. Assalamualaikum wr wb

    Tuan, di mana saya bisa mendapatkan Buku Fiqih Ahmadiyah

    BalasHapus